Persyaratan Cuti Studi :

  1. Taruna telah menyelesaikan masa kuliah selama 2 (dua) semester berturut turut bagi program D3, D4, S1 dan minimal 1 (satu) semester bagi program D1 (kecuali bagi Taruna yang cuti dikarenakan sakit berat atau alasan lain, disertai bukti terkait).
  2. Taruna belum mengisi KRS sampai dengan batas akhir pengisian KRS.
  3. Pengurusan cuti studi diajukan sebelum masa pengisian KRS berakhir
  4. Membayar biaya cuti kuliah.
  5. Taruna dinyatakan sah cuti studi jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh BAAK.
  6. Lama Cuti studi maksimal 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 semester secara keseluruhan untuk program studi D3, D4 dan S1. Untuk program D1, maksimal 2 semester.
  7. Pengurusan Cuti Studi dapat diwakilkan dengan menunjukan Surat Kuasa dari yang bersangkutan (Surat Kuasa ditanda tangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,-)

Prosedur Cuti Studi :

  1. Taruna melakukan konsultasi rencana cuti dengan Dosen Pembimbing Akademik/ Dosen Wali.
  2. Taruna mengisi formulir pengajuan cuti melalui system gate.sttkd.ac.id
  3. Formulir yang diisi dengan benar kemudian dicetak dan dilampiri dengan:
    • a. Surat ijin cuti dari orang tua/ wali.
    • b. Surat keterangan bebas perpustakaan.
    • c. Pas foto 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
    • d. Kwitansi pembayaran cuti studi.
  4. Formulir dan lampirannya diserahkan kembali ke BAAK, setelah diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi dan disetujui oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
  5. Membayar uang cuti kepada Bagian Keuangan
  6. Membawa fotokopi bukti pembayaran cuti dan keseluruhan berkas permohonan cuti ke BAAK.
  7. Taruna akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah dari BAAK.

Aktif Kuliah Kembali :

  1. Taruna yang masa Cuti Studinya telah berakhir dan akan aktif kembali, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    • a. Menyelesaikan persyaratan administrasi ke Bagian Administrasi Akademik dengan membawa Surat Permohonan Aktif Kembali Ke BAAK
    • b. Persetujuan Aktif Kembali dianjurkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum registrasi dan pengisian KRS pada semester bersangkutan.
  2. Taruna yang melewati batas maksimal masa Cuti Studi seperti pada pasal 18.1 butir 6 tanpa pemberitahuan yang sah ke BAAK dikenakan ketentuan yaitu Taruna yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan kepada Ketua STTKD untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri dari STTKDYogyakarta.