Ujian :
Tujuan ujian dimaksudkan untuk:
- Menilai apakah Taruna telah memahami atau menguasai bahan bahasan yang disajikan dalam kuliah.
- Sebagai umpan balik dalam usaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas hasil proses belajar mengajar.
Pelaksanaan Ujian :
- Pada pertengahan semester diadakan 1 (satu) kali ujian sisipan atau Ujian Tengah Semester dan pada akhir semester diadakan 1 (Satu) kali Ujian Akhir Semester untuk semua mata kuliah secara terjadwal, tertulis dan kolektif.
- Hasil ujian diumumkan setelah Ujian Akhir Semester.
- Nilai ujian yang telah masuk pada Bagian Akademik tidak dapat diralat atau diubah oleh dosen.
- Bagi Taruna yang tidak dapat mengikuti Ujian Semester (UTS dan UAS) yang telah ditetapkan apapun alasannya, tidak diperkenankan mengambil ujian susulan, kecuali bagi Taruna yang tidak dapat mengikuti ujian dikarenakan kondisi yang telah ditentukan, yaitu :
- a. Menderita sakit yang mengakibatkan dirawat (opname) di rumah sakit.
- b. Pihak keluarga (kakek/nenek/orang tua/ saudara kandung) ada yang meninggal dan menginformasikan ke Bagian Administrasi Akademik (BAAK)
Ujian Tengah Semester (UTS) :
- Waktu pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku.
- Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan terjadwal sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku.
- Ujian Tengah Semester (UTS) suatu mata kuliah dapat dilaksanakan apabila jumlah tatap muka perkuliahan minimal telah mencapai setengah dari total jumlah pertemuan berdasarkan bobot SKS mata kuliah.
- Taruna harus mengikuti minimal 75% dari jumlah tatap muka yang telah berlangsung sebelum UTS dilaksanakan.
- Taruna telah memenuhi persyaratan administratif berupa: Lunas Administrasi dan telah mengambil Kartu Ujian.
Ujian Akhir Semester (UAS) :
- Waktu pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku.
- Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan ter- jadwal sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku.
- Ujian Akhir Semester (UAS) suatu mata kuliah dapat dilaksanakan apabila jumlah total tatap muka perkuliahan telah dilaksanakan.
- Taruna harus mengikuti minimal 75% dari jumlah tatap muka yang telah berlangsung sebelum UAS dilaksanakan.
- Taruna telah memenuhi persyaratan administratif berupa: Lunas Administrasi dan telah mengambil Kartu Ujian.
Semester Antara :
Semester antara dimaksud untuk memberikan kesempatan kepada Taruna/i untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dalam rangka meningkatkan Indeks Prestasi Kumulatif dan menghindari terjadinya putus studi.
- Persyaratan Semester Antara:
- a. Taruna/i yang pernah mengambil mata kuliah tersebut sebelumnya.
- b. Taruna/i terlebih dahulu mendaftarkan diri di program studi dengan menyesuaikan jadwal perkuliahan yang sudah ditentukan BAAK.
- c. Program studi menentukan apakah mata kuliah yang sudah dipilih Taruna/i bisa dilaksanakan semester antara berdasarkan kuota yang sudah ditentukan.
- d. Setelah ditentukan, Program studi menginformasikan kepada Taruna/i kelas yang dibuka.
- e. Taruna kemudian membayar SPP Semester antara sesuai ketentuan di bagian Keuangan.
- f. Taruna kemudian mendaftar sebagai peserta semester antara untuk mata kuliah kompetensi tertentu dengan mengisi Kartu Rencana Studi Semester antara (KRSSP) di BAAK disertai dengan membawa bukti pembayaran.
- g. Semester antara dapat diselenggarakan sekurang- kurangnya diikuti 10 (Sepuluh) Taruna/i dalam satu kelas.
- h. Taruna/i dapat mengundurkan diri mengikuti Semester antara selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan semester antara.
- i. Jumlah SKS yang diambil pada semester antara dibatasi sebanyak 12 sks.
- j. Penawaran mata kuliah yang ditawarkan ditentukan oleh program studi berdasarkanmata kuaiah di semester berjalan atau semester sebelumnya.
Ujian Khusus :
- Persyaratan Ujian Khusus adalah:
- a. Minimal Taruna semester II untuk Program Studi Diploma I dan semester VI. untuk Program Studi Diploma III dan semester VIII untuk Program Studi Diploma IV.
- b. Sudah menempuh semua mata kuliah.
- c. Mata kuliah yang diujikan dari semester I sampai dengan semester II, untuk Program Studi Diploma I. semester I sampai dengan semester V, untuk Program Studi Diploma III dan semester I sampai dengan semester VII untuk Program Studi Diploma IV.
- d. Ujian Khusus hanya diberikan kepada Taruna yang mempunyai 1 (satu) nilai E.
- e. Nilai maksimal untuk Ujian Khusus adalah C.
- f. Apabila mendaftar untuk ujian khusus namun Taruna tidak hadir dan tidak mengikuti Ujian Khusus maka nilainya adalah E.
- Prosedur pelaksanaan Ujian Khusus:
- a. Taruna yang bersangkutan mendaftarkan diri di Program Studi dengan menunjukkan Transkrip Nilai Sementara.
- b. Taruna membayar Ujian Khusus dengan ketentuan yang berlaku (slip mengambil di Bagian Keuangan) sesuai mata kuliah yang ditempuh.
- c. Pelaksana Ujian Khusus adalah dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan, dikoordinir oleh Ketua Program Studi, diketahui oleh Dosen Wali dan disetujui oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
- d. Pelaksanaan Ujian Khusus menyesuaikan dengan Jadwal Pembimbingan TugasAkhir.
- e. Prodi mengajukan permohonan pembuatan soal kepada dosen pengampu mata kuliah dan memberikan arsip/ pertinggal kepada Bagian Administrasi Akademik.
- f. Prodi menyusun jadwal hari, waktu dan ruangan dengan berkoordinasi langsung dengan Bagian Administrasi Akademik.
- g. Taruna melakukan ujian pada hari dan waktu yang telah ditentukan. Apabila Taruna tidak hadir pada saat Ujian Khusus dijadwalkan, maka Taruna yang bersangkutan otomatis akan mendapat nilai E.
- h. Setelah melaksanakan ujian, Prodi mengirimkan jawaban/ hasil Ujian Khusus taruna kepada dosen pengampu mata kuliah dan meminta koreksi serta nilai atas ujian khusus tersebut.
Ujian Praktikum :
- Ujian Praktikum dilaksanakan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan taruna.
- Ujian Praktikum diselenggarakan oleh Dosen Pendamping mata kuliah praktikum yang bersangkutan.
- Ujian Praktikum diselenggarakan sesudah praktikum.
- Taruna harus mengikuti 100% dari seluruh kegiatan praktikum.
Ujian Susulan :
- Hanya diberikan kepada Taruna yang berhak mengikuti Ujian Tengah/ Akhir Semester namuntidak dapat mengikuti ujian dikarenakan kondisi yang telah ditentukan, yaitu
- a. Menderita sakit yang mengakibatkan dirawat (opname) dirumah sakit.
- b. Pihak keluarga (kakek/nenek/orang tua/ saudara kandung) ada yang meninggal dan menginformasikan ke Bagian Administrasi Akademik (BAAK).
- c. Mendapatkan tugas dari lembaga, dibuktikan dengan Surat Tugas dari lembaga.
- Mengisi formulir ujian susulan dengan melampirkan Surat Keterangan yang asli (surat opname dari Rumah Sakit/Dokter) ke Bagian Administrasi Akademik paling lambat 1(satu) hari setelah Ujian Tengah/ Akhir Semester berakhir.
- Ujian susulan akan diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Akademik dan prodi.
- Ujian susulan dilakukan maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan UTS/UAS.