Penetapan Cuti Akademik Bagi Taruna Taruni Prodi Aeronautika STTKD Yogyakarta
Selamat siang, salam dirgantara.
Kepada taruna-taruni STTKD Yogyakarta khususnya prodi D3 Aeronautika, bahwasanya terdapat Surat Keputusan yang menetapkan perihal Cuti Akademik bagi Taruna-taruni di lingkungan STTKD Yogyakarta.
Surat Keputusan Nomor: Skep/ 02b / YCD/I/2017 tentang PENETAPAN CUTI AKADEMIK BAGI TARUNA TARUNI SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI KEDIRGANTARAAN.
- Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada taruna taruni yang telah mengikut kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Cuti akademik untuk semua program studi diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun tidak.
- Taruna taruni yang mengambil cuti akademik diwajibkan melakukan pembayaran biaya cuti sebesar 5% (jika melakukan pengurusan di awal semester) dan 10% (jika melakukan pengurusan di akhir semester) dari biaya pendidikan persemester sesuai Program Studi dan tahun masuk.
Demikian informasi untuk dapat ditindaklanjuti dengan seksama.
Lampiran:
Salam hangat,
Program Studi D3 Aeronautika

Di himbau kepada seluruh taruna taruni prodi D3 Aeronautika STTKD untuk dapat mendaftarkan diri bagi yang sudah menyelesaikan sidang Yudisium, dengan tata cara sebagai berikut.