Penetapan Cuti Akademik Bagi Taruna Taruni Prodi Aeronautika STTKD Yogyakarta
Selamat siang, salam dirgantara.
Kepada taruna-taruni STTKD Yogyakarta khususnya prodi D3 Aeronautika, bahwasanya terdapat Surat Keputusan yang menetapkan perihal Cuti Akademik bagi Taruna-taruni di lingkungan STTKD Yogyakarta.
Surat Keputusan Nomor: Skep/ 02b / YCD/I/2017 tentang PENETAPAN CUTI AKADEMIK BAGI TARUNA TARUNI SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI KEDIRGANTARAAN.
- Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada taruna taruni yang telah mengikut kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Cuti akademik untuk semua program studi diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun tidak.
- Taruna taruni yang mengambil cuti akademik diwajibkan melakukan pembayaran biaya cuti sebesar 5% (jika melakukan pengurusan di awal semester) dan 10% (jika melakukan pengurusan di akhir semester) dari biaya pendidikan persemester sesuai Program Studi dan tahun masuk.
Demikian informasi untuk dapat ditindaklanjuti dengan seksama.
Lampiran:
Salam hangat,
Program Studi D3 Aeronautika