Kesiapsiagaan dan Pencegahan COVID-19 di Lingkungan STTKD

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, maka Ketua STTKD menetapkan kebijakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap Sivitas Akademika STTKD Yogyakarta sebagai berikut:

  1. KESIAGAAN UMUM
  2. KEGIATAN AKADEMIK
  3. INFORMASI LAINNYA

Sumber: Surat Edaran Nomor S.E/03/III/2020/STTKD

Salam hangat,
Prodi D3 Aeronautika