Kesiapsiagaan dan Pencegahan COVID-19 di Lingkungan STTKD
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, maka Ketua STTKD menetapkan kebijakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap Sivitas Akademika STTKD Yogyakarta sebagai berikut: KESIAGAAN UMUM KEGIATAN AKADEMIK INFORMASI LAINNYA Sumber: Surat Edaran Nomor S.E/03/III/2020/STTKD Salam hangat, Prodi D3 Aeronautika