REAKREDITASI PROGRAM STUDI D-3 AERONAUTIKA LAM TEKNIK

Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) digunakan oleh perguruan tinggi atau program studi untuk melakukan konversi peringkat akreditasi dari BAN-PT ke LAM TEKNIK oleh program studi teknik di Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan. Karena sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya.

 

Dengan diadakannya press release oleh BAN-PT pada jum’at 31 desember 2021, terkait lima Lembaga Akreditasi Mandiri yaitu Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik), Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan), Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Informatika dan Komputer (LAM Infokom), Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA).

Maka Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada program studi D-3 Aeronautika.

 

Tim penyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) reakreditasi D-3 Aeronautika STTKD melakukan penyusunan berdasarkan format yang diharuskan oleh LAM Teknik. Dengan adanya kerja sama antar tim yang bagus pelaksanaan penyusunan LED dan LKPS dapat terakses dan dilaksanakan dengan baik. Selain itu, diadakannya konsultasi dengan pakar terkait juga mendukung keberhasilan penyusunan LED dan LKPS reakreditasi LAM Teknik.

 

Terima kasih

Salam hangat

Prodi Aeronautika