Surat Pemberitahuan tentang Bantuan Kuota Internet untuk Taruna/i STTKD

Surat Pemberitahuan Nomor 01/IV/2020/STTKD

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendiikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Keputusan Yayasan Citra Dirgantara (YCD) Nomor Skep/020/YCD/IV/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Bantuan Kuota Internet/Paket Data selama pandemi Covid-19 serta hasil keputusan Rapat Koordinasi Pimpinan/Ketua beserta para Wakil Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, maka Pimpinan/Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung program pembelajaran dari rumah (Study From Home/SFH), kepada Taruna Taruni Sekolah TInggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta yang masih aktif pada semester genap tahun 2019/2020 diberikan bantuan kuota internet/paket data dengan nominal sebesar Rp.150.000,- (sertaus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Taruna Taruni selama masa Pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 20 April 2020 an dilaksanakan dengan cara memotong biaya SPP semester ganjil tahun 2020.
  2. kepada Taruna Taruni yang aktif kuliah semester genap tahun 2019/2020 dan akan melakukan wisuda tahun 2020, bantuan kuota internet/paket data akan dipotong dari biaya Wisuda.

Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui.

Ketua STTKD Yogyakarta
Vidyana Mandrawaty, S.E., M.M

Lampiran: