Surat Pemberitahuan tentang Bantuan Sembako untuk Taruna/i STTKD yang Masih Bertahan di Yogyakarta

Surat Pemberitahuan Nomor 02/IV/2020/STTKD

Berdasarkan Surat Edara menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 65/Kep/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdampak terhadap beban hidup masyarakat khususnya Taruna Taruni Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta dan Taruna Taruni AMTO yang masih tetap tinggal di kos-kosan, kontrakan di wilayah Yogyakarta maka Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Untuk meringankan beban kehidupan bagi Taruna Taruni Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta dan AMTO yang masih/tetap tinggal di kos-kosan, kontrakan di wilayan Yogyakarta disediakan paket sembako. Adapun teknis pembagian sembako akan dikoordinasikan oleh bagian ketarunaan STTKD dengan organisasi Taruna Taruni (Senat dan BET).
  2. Pelaksanaan pembagian sembako di mulai pada Rabu tanggal 22 April 2020 bertempat di halaman depan Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta. Jadwal akan disampaikan kemudian/menyusul.
  3. Tata terbit sebagai berikut:
    • Taruna Taruni datang tepat waktu
    • Datang sendiri / tidak boleh diwakilkan
    • Pastikan kondisi badan sehat dan tidak sedang batuk/flu/demam
    • Melalui pemeriksaan oleh tim klinik STTKD
    • Menunjukan Kartu Tanda Taruna (KTT)
    • Selalu jaga jarak minimal 2 (dua) meter dalam antrian
    • Tiak boleh berboncengan dalam berkendaraan / motor berdua
    • Menggunakan masker pada saat pengambilan
    • Cuci tangan dengan sabung / gunakan hand sanitizer sebelum pengambilan
    • Dilarang mengobrol dan berkerumun
    • Langsung pulang setelah selesai pengambilan

Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui.

Ketua STTKD Yogyakarta
Vidyana Mandrawaty, S.E., M.M

Lampiran: